Untuk ketiga kalinya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan inspeksi lapangan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan. Kegiatan inspeksi rutin dilaksanakan untuk tetap menjadikan kawasan lingkungan bersih dan sehat.
Inspeksi KDM dipimpin oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Tri Wahyuningdyah diikuti Tim Petugas Pengawas beberapa unit kerja, yaitu: Kantor Lingkungan Hidup, Satpol PP, Anggota Pamdal, Irbanko, Bagian Umum, Sudin Kominfomas, dan unit terkait dari jajaran kantor Walikota Jakarta Selatan.
Dalam inspeksi tersebut tidak ditemukan langsung pegawai tertangkap tangan, hanya bekas puntung rokok saja masih ditemukan di gedung Blok C yaitu di lantai 9 di Sudin Tata Air , di gedung Blok A lantai 13 Sudin Olahraga terdapat di ruang pantry dan juga ditemukan di tempat parkir motor Basement 2 dan pada ruang tehnisi gedung Blok A lantai Basement 1, juga seperti sebelumnya masih saja ditemukan puntung rokok pada tangga darurat.
Tri Wahyuningdiyah, menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan untuk tidak merokok di areal kawasan kantor Walikota, hal ini diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, ""jika ingin tetap merokok boleh diluar areal kawasan kantor Walikota, dan jika kedapatan ada pegawai yang merokok di dalam lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan, maka pegawai yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa tindakan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama sebulan”, ujarnya didampingi Kasie Humas Sudin Kominfomas Kota Adm. Jakarta Selatan Leonardo disela-sela inspeksi di ruang kantor Walikota, Selasa (16/6)