
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah mengukuhkan 571 Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), yang tersebar di 10 Kecamatan Jakarta Selatan. Peresmian sendiri dilakukan sesuai dengan kecamatan masing-masing, dimana Kecamatan Tebet melantik 79 LMK, Kecamatan Setiabudi 48 LMK, Kecamatan Mampang Prapatan 36 LMK, Kecamatan Pasar Minggu 65 LMK, Kecamatan Kebayoran Lama 77 LMK, Kecamatan Kebayoran Baru 72 LMK, Kecamatan Cilandak 46 LMK, Kecamatan Pancoran 43 LMK, Kecamatan Jagakarsa 54 LMK, serta Kecamatan Pesanggrahan 51 LMK.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, Kebijakan LMK tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 tahun 2010, tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
"Tugas – tugas dari LMK ini sudah tercantum diantaranya menampung aspirasi masyarakat kepada lurah, memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi, menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat, menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan, membuat rencana kerja tahunan dan menyusun tata tertib LMK," tuturnya, Rabu (1/11).
Kepada para LMK yang telah dilantik, Arifin berpesan agar dapat mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang. "Karena LMK merupakan tokoh masyarakat yang diberi amanah oleh masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Camat Pasar Minggu, Agus Irwanto mengatakan, LMK diharapkan juga dapat menjadi garda terdepan yang dapat menampung dan menyaring aspirasi masyarakat, dengan saling bersatu padu serta bersinergi dengan RT dan RW. Selain itu, khusus di Pasar Minggu, Agus ingin LMK juga dapat membantu dalam melestarikan budaya Betawi."Sehingga LMK yang dilantik dapat memahami, menyadari, dan konsisten dalam melestarikan budaya Betawi," pungkasnya. (KIP JS)