Larasita (Layanan masyarakat untuk sertipikasi tanah) menjadi salah satu program prioritas BPN RI ke depan, ini akan mempermudah proses legalitas hak atas tanah masyarakat. Karena pada prinsipnya Larasita itu bergerak menghampiri masyarakat sampai ke pelosok daerah.
Berdasarkan prinsip itulah Larasita kini lebih dikenal sebagai Kantor Pertanahan bergerak (land mobile office), prinsipnya menjangkau dan memudahkan masyarakat atau dapat dikatakan layanan jemput bola dengan meminimalisir pengurusan dengan memotong jalur birokrasi,”kata Dantha Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian BPN Jaksel, Senin (29/3).
Dengan Larasita masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan melainkan cukup menunggu saja di lokasi-lokasi yang ditentukan (seperti kantor kelurahan, lapangan terbuka dan tempat strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat) dan Petugas Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan mobil Larasita akan memberi layanan pendaftaran bagi tanah-tanah masyarakat yang belum terdaftar atau belum bersertipikat.
Permohonan pendaftaran tanah sampai dengan penyerahan sertipikat tanah dilakukan di Mobil Larasita sebagai Mobile Front Office (layanan bergerak) selanjutnya permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan (Back Office),”tuturnya.
Untuk mendukung kinerja operasional Larasita yang selalu bergerak dibutuhkan sebuah sistem jaringan yang menghubungkan antara Larasita dengan Kantor Pertanahan setempat. Sistem jaringan yang digunakan sebagai sistem penghubung Larasita adalah dengan memanfaatkan bantuan satelit. Sehingga dimanapun Larasita berada dapat selalu terhubung dengan Kantor Pertanahan setempat,”terangnya.
Menurutnya dalam pelayanan Larasita prosedur dan syarat pengurusan sertipikat tanah sama seperti mengurus pada Kantor Pertanahan biasa dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kantor Pertanahan bila sudah memenuhi syarat bisa langsung diadakan pengukuran,”ujarnya.
Dengan adanya program Larasita tersebut diharapkan mampu mengatasi problematika pengurusan legalisasi aset tanah yang selama ini dihadapi masyarakat, seperti masyarakat tidak bisa datang sendiri di kantor BPN, rumahnya jauh dari kantor dan menghilangkan peranan pihak ke tiga dalam pelayanan pertanahan,”tambah Dantha.