Pembangunan Hutan Kota Jagakarsa di Jakarta Selatan seluas 11.847 meter persegi yang terletak di Jl.M.Kahfi II RT.002/01 kel.Jagakarsa dipastikan akan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota. Saat ini, luas RTH di Ibu kota baru mencapai 9,7 persen dari target 13 persen. Pembangunan Hutan Kota Jagakarsa segera dimulai, sebab ganti rugi lahan sudah dibayar senilai Rp 12.691 230.000,-
Pembayaran ganti rugi lahan, selain dihadiri pihak penjual yang merupakan satu keluarga besar Sri Astuti yang berjumlah 8 orang, juga disaksikan Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Selatan Aswin saragih, Asisten Perekonomian dan Administrasi Suluh Sudiharto, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Rahmat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Harapan Tampubolon, di kantor walikota Jaksel, Kamis (3/12)
Aswin Saragih mengatakan, pembebasan lahan dapat dilaksanakan menyusul keluarnya izin prinsip Gubernur DKI Jakarta tanggal 24 September Nomor 1809/01/07.11.523. ditambah penjual sudah memenuhi legalitas penjualan baik pajak dan sertifikat sudah diserahkan serta sudah pernah disosialisasikan terlebih dahulu,”terangnya
Kita juga sudah melakukan musyawarah harga tanggal 20 November 2009 di Kelurahan Jagakarsa dan hasilnya telah disepakati, untuk tanah yang statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM), ganti rugi yang dibayar sebesar Rp 1.100.000 per meter persegi. Sedangkan, untuk tanah yang status sertifikatnya Hak Guna Bangunan (HGB) nilai ganti ruginya hanya sebesar 80 persen dari nilai tanah yang berstatus SHM,” ujarnya.
Aswin menambahkan, nilai pembayaran yang dilakukan pihaknya lebih kecil dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di daerah Jagakarsa yang berada pada kisaran Rp 1.740.000 per meter persegi. Pembayarannnya sendiri, katanya, sebenarnya dijadwalkan pada tanggal 30 November, tetapi karena pembayaran harus melalui mekanisme pencatatan administrasi resmi dan dibuatkan berita acaranya oleh notaris, maka pembayaran baru bisa dilakukan hari ini, Kamis, (3/12).
Dikesempatan lain Veronika Sularsih, selaku notaris dari Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mengatakan, akta tanah yang dibuat untuk untuk lahan Hutan Kota Jagakarsa terdiri dari empat bidang. Dari empat bidang itu, 13 meter persegi diperuntukan untuk jalan dan saluran air.
Dari empat bidang itu, tiga bidang merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan satu bidang lagi merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk Sertifikat HGB, luasnya hanya 1.765 meter persegi. Nilai ganti ruginya hanya Rp 880.000 per meter persegi atau sebesar 80 persen dari nilai pembayaran yang disepakati,” tuturnya.