kurangnya-penegakan-supremasi-hukum-di-negara-kita

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang bersifat universal diperoleh dan dibawanya sejak lahir atau kehadirannya didalam masyarakat merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan bagi setiap orang HAM merupakan kehormatan harkat dan martabat.

Saat ini kita banyak mendengar baik lewat media elektronik maupun media massa maraknya pelanggaran HAM seperti kasus penegakan hukum yang justru menjadi tersangka dan terdakwa, peristiwa kerusuhan antar kelompok di Pengadilan Jakarta Selatan di jalan Ampera dan Kalimatan Timur Kutai serta banyaknya penyakit dikalangan birokrat pelayan publik yang justru minta dilayani. Ini bukti nyata bahwa lemahnya penegakan supremasi hukum dan kurangnya pemahaman norma-norma HAM,”ujar Wakil Walikota Anas Efendi, saat kegiatan sarasehan tentang pemahaman HAM bagi tokoh masyarakat dan etnis di Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Pro-kontra HAM di Indonesia pada umumnya berkisar pada tataran Yuridis, politis, sosiologis. Secara yuridis perbedaan-perbedaan meliputi persoalan legalitas institusional, penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan penilaian tentang kasus-kasus pelanggaran HAM selalu dikaitkan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang muncul dalam setiap kasus HAM,”terangnya.

Dengan kondisi seperti itu masyarakat kita, maka  perlu diberikan pembelajaran masalah norma-norma HAM, seperti kegiatan hari ini yang diadakan kantor Kesbangpol Jaksel bagi tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama agar memahami dan mengerti pengetahuan tentang HAM,”ujar Anas.

Kepala Kantor Kesbangpol Jakarta Selatan Erpawandi mengatakan banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang ini disebabkan lemahnya penegakan supremasi hukum, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pemahaman HAM yang terbatas, yang dimiliki oleh kalangan masyarakat awam maupun para penyelenggara negara.

Untuk itu perlu dibangun Hukum dan HAM yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan sehingga harus bersifat obyektif  dan pembangunan hukum dan HAM itu harus meliputi 3 pilar, yaitu substansi hukum (norma-norma hukum yang dihasilkan dari produk hukum), Struktur hukum, kelembagaan hukum sebagai layanan dan penegakan hukum dan Budaya hukum (ide-ide, sikap, harapan, pendapat dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum,”jelas Erpawandi.

Kegiatan sarasehan pemahaman HAM bagi tokoh masyarakat dan etnis ini diikuti para tokoh masyarakat, tokoh agam dan tokoh pemuda serta narasumber yang berkompeten dibidangnya seperti Riduan Saidi (budayawan), HR Bagus Suharyono (pemerhati masalah sosial politik dan DR Nieke Masruchiyah (pemerhati HAM).