kecamatan-pesanggrahan-amankan-341-miras

Name

Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengamankan  341 botol minuman keras (miras), dari sebuah warung dan rumah pada Kegiatan Penertiban Miras Tingkat Kecamatan Pesanggrahan.

Kasie Pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan, Thia mengungkapkan, 341 miras tanpa izin tersebut didapat dari sebuah warung  Jl. Bintaro Permai III RT. 02/09, dan dari sebuah rumah di Jl. Bintaro Permai II Rt. 06/09 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Thia, Kegiatan Penertiban Miras Tingkat Kecamatan Pesanggrahan adalah kegiatan rutin kecamatan yang digelar tiap bulannya. Pada bulan ini, lanjut Thia, pihaknya menyasar minuman keras di wilayah Bintaro.

"Ini giat penertiban bulanan kecamatan, kebetulan bulan ini targetnya miras," kata Thia, Rabu (28/3).

Thia merincikan, 341 miras dengan jenis berbeda tersebut terdiri dari 84 Botol Intisari, 123 Botol Kolesom, 57 Botol Anggur Merah, 35 Botol Anggur Putih, enam Botol Bir Hitam, dan 36 Botol Orang Tua.

Dijelaskan Thia, sebanyak 30 personel dikerahkan dalam penertiban tersebut, yang bekerja sama dengan pihak TNI dan juga Kepolisian.

"Penertiban berjalan kondusif. Kedua penjual miras tersebut juga diberi teguran keras dan pembinaan. KTP pemilik juga disita untuk barang bukti " pungkasnya. (KIP JS)