Asisten Pemerintahan Jaksel Syamsudin Noor mengatakan didalam Pembukaan UUD’45 mengamanatkan bahwa susunan Negara Republik Indonesis adalah negara yang menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan melalui pembentukan lembaga permusyawaratan rakyat.
Lembaga Perwakilan Rakyat dan Daerah akan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah, sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka menegakan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”katanya saat membuka “Sosialisasi Undang-Undang Bidang Politik dalam Susunan Kedudukan DPR,DPD dan DPRD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (20/7).
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, setelah dilakukan amandemen UUD’45 telah terjadi perubahan mendasar dalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan.
Adanya Perwakilan daerah yaitu dengan Tap.MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 diantaranya merekomendasikan penyempurnaan berbagai peraturan Perundang-undangan bidang politik termasuk UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR dan DPRD,”terangnya.
Syamsudin tambahkan dalam melakukan perubahan atau penyempurnaan kebijakan tidaklah mudah, lebih-lebih kebijakan yang bersifat nasional. Dalam penangannya perlu melihat berbagai aspek sehingga memerlukan waktu dan anggaran tidak sedikit. Oleh karena itu dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Bidang politik dalam susunan kedudukan DPR, DPD dan DPRD di Jakarta Selatan ini bagi para pengurus dan kader partai perlu dibekali kesepahaman terhadap kebijakan Undang-undang itu sendiri. Dengan harapan agar hilangnya perbedaan pemahaman akan meminimalisir suhu perpolitan di Indonesia,”tambahnya.
Dikesempatan sama Kepala Kesbangpol Erpawandi yang didampingi Kasubid Hubungan Kelembagaan Anwar Hudaya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan adalah menyamakan pandangan, pemahaman dan penilaian konten Undang-Undang Bidang Politik khususnya yang berkenaan dengan masalah susunan dan kedudukan DPR,DPD, dan DPRD, dalam kerangka dukungan perscepatan revisi Undang-undang bidang politik samapai saat ini dalam proses perubahan.