irmansyah-imbau-pengusaha-lengkapi-legalitas

Name

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irmansyah, menghimbau kepada para pengusaha yang bergerak di industri pariwisata, untuk melengkapi legalitas mereka dalam mendirikan usaha. Para pengusaha, dapat memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk menyempurnakan data tersebut.

“Legalitas usaha antara lain Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan/Peruntukan, Undang-undang Gangguan (UUG), Amdal/UKL/UPL, Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” ujarnya. Irwansyah mengatakan, ada hal khusus dalam legalitas yang patut untuk diberi perhatian lebih lanjut.

"IMTA ini perlu digaris bawahi, karena sekarang ini banyak sekali orang asing yang masuk ke indonesia khususnya di Indonesia. Hal tersebut terkait dengan 169 negara yang bebas visa dengan Indonesia," jelasnya. 

Seperti diketahui, pada Jumat (5/5) malam, Irwansyah yang didampingi oleh Sekretaris Kota Desi Putra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fredy Setiawan dan Kepala Suku Dinas serta Kepala Bagian di jajaran pemerintahan kota Jakarta Selatan, mengadakan kegiatan Monitoring Industri Pariwisata Terpadu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.  Pada kegiatan itu, Irwansyah ingin mengetahui kelengkapan legalitas usaha industri pariwisata di wilayah Jakarta Selatan. 

"Sesuai dasar hukum, Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang pariwisata industri dan keputusan Walikota Jakarta Selatan No 66 Tahun 2017 tentang Monitoring Industri Pariwisata," katanya. 

Dalam kegiatannya,  Irmansyah mengunjungi Hotel Aston yang berada di Jl. Setiabudi Utara, Kuningan, bersama Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, dan Kepala Sudin Pariwisata Nursyam Daud, serta jajaran terkait lainnya. Dirinya menggelar dialog dengan manajer hotel seraya meminta memperlihatkan legalitas usahanya, termasuk dari sektor SIUP Minuman Beralkohol (MB) dan terakhir yaitu setoran masa pajak daerah. "Karena pada dasarnya kita bukan untuk merazia tetapi kita hanya ingin melihat legalitas usahanya," pesannya. 

Dari hasil monitoring itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudin Parbud) Jakarta Selatan, Nursyam Daud, mengatakan secara keseluruhan legalitas usaha industri pariwisata di hotel Aston lengkap, tetapi ada beberapa dokumen yang musti diperpanjang. "Kita memperingatkan dan mengarahkan agar pihak hotel segera memperpanjang legalitas usahanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya. (KIP JS)