inspeksi-kawasan-dilarang-merokok-di-kantor-walikota-jaksel

Upaya menjadikan lingkungan sehat bebas asap rokok digiatkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Hasilnya, banyak kedapatan puntung rokok seperti di pantry, tangga darurat dan tempat parkiran kendaraan Masjid lantai 3 ini terlihat dari masih adanya banyaknya puntung rokok, bungkus rokok bahkan di kantor KPU lantai 6 Blok C ditemukan rokok masih menyala di meja salah satu karyawannya.

Belasan lainnya lari tunggang langgang, mereka menghindar saat petugas Tim Inspeksi yang dipimpin Sekretaris Kota merazia kawasan larangan merokok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Sekretaris Kota Herry Supardan mengatakan, pada operasi tersebut disiagakan sebanyak 20 orang petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Bagian Umum dan UKPD terkait   menyisir setiap sudut dilantai-lantai yang berada di Kantor Walikota Jakarta Selatan baik gedung Blok A, B dan C.

Hasilnya, tidak ada yang tertangkap tangan mungkin sudah bocor, hanya ditemukan bekas puntung-puntung rokok saja ada di asbak, dan ada yang dimasukan gelas tapi kami akan terus meningkatkan inspeksi larangan merokok ini,” tegasnya.

Razia ini sesuai dengan Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum kawasan dilarang merokok. Sehingga, para PNS maupun warga yang terjaring akan didata dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga sanksi administratif.

""Kali ini kita belum kenakan sanksi, kita berikan hanya teguran lisan dan pendataan. Tapi kalau terbukti melanggar peraturan lagi, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pergub tersebut,"" jelasnya.

Ditemui terpisah, Sarbaini Kabag Umum dan Protokol Jakarta Selatan mengatakan inspeksi larangan kawasan merokok itu merupakan langkah nyata membuat lingkungan sehat tanpa asap rokok, khususnya pada area publik terutama Kantor Walikota Jakarta Selatan.