harga-ganti-rugi-jorr-west-2-ditetapkan

Pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 bakal dilakukan pada awal 2011 mendatang. Pasalnya Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan harga batas atas dan batas bawah (apraisal) pembayaran ganti rugi lahan JORR W2, Senin (30/8). Untuk itu, pembayaran ganti rugi tanah kepada warga yang terkena pembangunan akan diselesaikan sampai akhir Desember 2010 ini.

Ketua P2T Jakarta Selatan Mangara Pardede, mengatakan pembangunan akan segera dilakukan setelah pembebasan tanah selesai. Sejauh ini diperkirakan selesai Desember mendatang, karena tidak ada kesepakatan ganti rugi antara pihak P2T dengan warga, maka ditetapkan harga apraisal yang diajukan oleh PT Scofindo Utama.""Setelah penetapan ini, diharapkan persoalan harga dapat selesai,"" kata Mangara,di kantor walikota Jaksel, Senin (30/8).

Harga apraisal yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan lokasi tanah. Harga yang ditetapkan antara Rp 920 ribu hingga Rp 3.910.000. ""Selama ini pembebasannya memang agak stak, namun setelah adanya penetapan ini diharapkan bisa berjalan lancar. Sehingga pada awal 2010 pembangunannya bisa dilaksanakan,"" ujar Mangara yang juga Sekretaris Kota Jakarta Selatan ini.

Penetapan harga apraisal ini sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007, yakni apabila sudah 120 hari tidak ada kesepakatan harga antara instansi yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah, maka sesuai keputusan akan ditetapkan batas atas terhitung sejak undangan musyawarah pertama. ""Musyawarah pertama kita lakukan pada Februari silam, memang agak terlambat,"" paparnya.

Sejak ditetapkan harga apraisal, warga yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke P2T DKI Jakarta dalam waktu 14 hari. Keberatan tersebut akan difasilitasi oleh P2T Jakarta Selatan, maupun lurah atau camat setempat. ""SK ini mulai berlaku besok. Keberatan akan diproses dalam waktu 30 hari. Nantinya harga bisa saja bertambah atau berkurang,"" terangnya.

Sejauh ini, dari 788 bidang tanah di tiga kelurahan yang harus dibebaskan baru 28 bidang yang telah dibayar. Sedangkan 24 bidang diantaranya masih mengalami sengketa. Tiga kelurahan yang dilewati JORR W2 yakni Kelurahan Petukanganutara, Petukanganselatan, dan Kelurahan Ulujami. ""SK ini ditetapkan untuk 732 bidang tanah yang belum dibebaskan,"" ujarnya.

Ke-28 bidang tanah yang telah dibayar terdiri dari 7 bidang di Kelurahan Petukanganselatan seluas 3338 meter dengan nilai ganti rugi Rp 8,3 miliar dan 21 bidang di Kelurahan Petukanganutara seluas 8045 meter dengan nilai ganti rugi Rp 22,976 miliar. Sementara 4 bidang tanah lainnya saat ini telah memasuki proses bayar.

Manggara menambahkan tanah yang masih dalam sengketa kemungkinan bisa bertambah. Saat ini sebanyak 24 bidang tanah yang dalam sengketa. Ia merinci 3 bidang tanah terdapat di Kelurahan Ulujami, 4 bidang tanah di Petukanganselatan, serta 17 bidang tanah di Kelurahan Petukanganutara. Keseluruhan luas tanah yang masih dalam sengketa yakni tiga hektar.