Pemkot Jakarta Selatan mensosialisasikan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang harga eceran tertinggi LPG 3 Kg. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2010.
Dengan keluarnya Pergub tersebut, sekarang harga eceran tertinggi LPG 3 Kg adalah Rp 16.000,- di pangkalan. Dari pangkalan ke pengecer dengan harga Rp 17,000,- sampai Rp 18,000,- dan harga itu jangan sampai lebih dari Rp 20,000,- untuk warga di Jakarta Selatan.
Pergub ini memberikan tanggung jawab kewenangan kepada Dinas Perindustrian dan Energi untuk mengawasi dan mengendalikan harga sesuai aturan yang ada dalam Pergub ini,” kata Ruslan, Asisten Perekonomian Setko Administrasi Jakarta Selatan saat sosialisasi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 di kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Hal yang terpenting ialah para agen harus melaporkan berapa yang sudah didistribusikan kepada para penjual/ pengecer di Jakarta Selatan, ini harus dilaporkan. Sehingga kebutuhan dan batas kuota di Jakarta Selatan bisa diketahui dan terpenuhinya pasokan gas tabung LPG 3 kg untuk rumah tangga,” ujarnya.
Sementara Hasmi Chalid Sudin Perindusterian dan Energi Jakarta Selatan mengatakan kepada semua agen maupun pangkalan atau pengecer gas tabung LPG 3 Kg sudah mengetahui harga yang telah dikeluarkan Pemda DKI dan dapat disampaikan ke masyarakat, sedangkan jumlah pangkalan gas tabung LPG 3 Kg ada 604 dan agen ada 46 di Jakarta selatan. Untuk perizinan ini memang dikeluarkan oleh Badan PTSP dan yang ada di tingkat kota yaitu PTSP.