Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, melaksanakan kegiatan Malam Apresiasi Membangun Negeri Kantor Wilayah DJP Jaksel II atau gathering dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak, yang telah memberikan kontribusi besar pada penerimaan pajak pada tahun 2017, diLagoon Garden, Hotel Sultan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Acara malam ini diselenggarakan dengan maksud untuk menjalin komunikasi serta saling memberikan masukan terhadap tugas dan fungsi masing-masing pihak, yaitu antara pemerintah (DJP) dan para wajib pajak dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak di bidang perpajakan.
Dalam acara ini dipaparkan, setelah melewati Periode I dan II Program Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berhasil mencatatkan penerimaan uang tebusan terbesar se-DKI Jakarta. Pencapaian tersebut tentunya tidak terlepas dari partisipasi para wajib pajak yang telah berpartisipasi untuk mengikuti kebijakanTax Amnesty.
Acara ini juga mengungkapkan kembali bahwa peranan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak dalam APBN semakin tahun semakin dominan. DJP yang diberi tugas untuk menghimpun dana pajak, tidak akan mungkin bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya peran aktif serta kesadaran dari seluruh masyarakat terutama yang telah menjadi wajib pajak.
Peran serta masyarakat dalam membayar pajak menjadi pondasi utama keberhasilan bangsa Indonesia untuk membangun negeri. Karena, lebih dari 75 % APBN nyatanya bersumber dari komponen pajak.
Untuk itulah, para wajib pajak potensial yang hadir dalam acara ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran aktif mereka dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta bisa menjadi panutan dan memberikan pemahaman tentang arti penting dan manfaat pajak kepada masyarakat yang lain. Dengan semangat dan niat menyatukan hati demi membangun negeri, diharapkan di masa mendatang akan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak yang secara langsung bisa berdampak positif pada penerimaan pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Seperti diketahui, dalam upaya meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak, pada 2016 Pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan di bidang fiskal yaitu program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Amnesti pajak merupakan pemberian penghapusan pajak yang seharusnya terutang, namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. (KIP JS)