Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, menghimbau kepada para masyarakat Jaksel, untuk segera mengurus Surat Keterangan (Suket) Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, batas pembuatan suket, akan habis pada 13 April 2016 pukul 24:00 WIB.
"Secara otomatis boleh dikatakan tidak akan punya hak pilih, sepanjang dia pada saat itu namanya belum terdaftar di DPT, karena tidak mungkin lah kita menyalahi peraturan," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris, Di Ruang Rapat Sekko, Blok A Lt.2, Kantor Wali Kota, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
Haris mengatakan, pihaknya hanya mengikuti regulasi, yang telah diperintahkan oleh Komisi pemilihan Umum,"Pada prinsipnya dukcapil ini kan hanya menjalankan regulasi KPU. Jadi kita tidak mungkin menyalahi perintah dari KPU, karena perintah dari KPU itu sudah merupakan hasil kesepakatan antara KPU dan paslon yang akan ikut serta," ucapnya.
Haris mengatakan, hingga hari ini, belum ada peningkatan yang signifikan dari masyarakat untuk mendaftar suket. "Masih dalam suasana normal, kita belum tahu secara pasti hingga hari terakhir," katanya.
Meskipun begitu, Haris mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan untuk pendaftaran suket menjelang Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua 2017. "Secara jumlah total per wilayah itu sampai dengan akhir putaran pertama, itu ada 16.266 ya, dan pasca putaran kedua sampai tanggal 6 April ya di Jakarta Selatan ada pertambahan 8.741," tuturnya.
Untuk itulah, Haris beserta jajarannya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untukr dapat mengikuti pilkada tahun ini. Dirinya berharap, bagi warga yang sudah mempunyai hak pilih namun belum terdaftar di DPT, agar segera mengurus suket.
"Hari ini saya sudah bikin surat untuk camat dan lurah, dan sudah kita edarkan sementara melalui WA Grup, dan juga sudah kita umumkan pada saat rapat yang telah didukung pak sekko, bahwa kita berharap mudah-mudahan pak camat dan pak lurah secara otomatis langsung membuat surat edaran ke masyarakat melalui RT/RW. Itu bentuk sosialisasinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Suket merupakan pengganti KTP bagi pemilih yang telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP. Suket digunakan sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017. (KIP JS)