
Jakarta Selatan - Umbul-umbul di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan. Umbul-umbul tersebut ditertibkan karena belum membayar pajak.
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra, mengatakan, penertiban ini dilakukan atas aduan Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Kebayoran Lama terkait pajak yang belum dibayarkan.
"Jadi menurut UP3D waktu pamasangan sudah melebihin batas, namun tidak ada informasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki umbul-umbul tersebut," ujar Dian, Jumat (13/12).
Ia menambahkan, umbul-umbul yang telah diamankan oleh empat personel Satpol PP Kebayoran Lama itu, kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh UP3D setempat.
"Saya minta kepada para pemilik jasa atau vendor terkait umbul-umbul atau spanduk, tolong mentaati aturan yang ada, agar ketertiban wilayah di Jakarta Selatan terus terjaga dengan baik," katanya.