Sudin-Kominfotik-Jaksel-Sosialisasi-SPBE-Di-Tingkat-Kota

Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Kota Jakarta Selatan secara virtual, pada Senin (14/11).

Kepala Sudin Kominfotik Jakarta Selatan Sugiono menjelaskan, beberapa dasar hukum terkait SPBE di antaranya, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Indeks SPBE).

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

"Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu lima tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peta Rencana SPBE Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Sugiono menjelaskan, penyusunan SPBE tim tingkat kota melibatkan Sudin/kecamatan dan beberapa perwakilan dari kelurahan. Manajemen perubahan SPBE, lanjutnya, akan dibuat terstruktur yang diketuai oleh Pimpinan Manajemen Perubahan ( PMK). Oleh karena itu, dirinya berharap, dalam APBD tahun 2023, tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan dapat mengkelompokan rancangan APBD 2023 yang sudah sesuai kelompok dalam SPBE.

"Untuk implementasi layanan saat ini dimohon para camat dapat mengupdate data camat, lurah, beserta foto untuk mendukung layanan tersebut pada portal jakarta selatan di modul data pejabat serta layanan 24 Jam Si UCI berbasis Artificial Intelijen," tuturnya.

Sementara Kasi Sistem Informasi dan Siber Sandi Sudin Kominfotik Jakarta Selatan R.Fauzy menjelaskan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya. Penerapan SPBE diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai.

"Setiap layanan digital yang ada di pemerintahan harus terdata ke dalam SPBE seperti Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan, Aplikasi, Infrastruktur TIK, Keamanan, dan Audit TIK," tandasnya.

Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.