Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai antisipasi akan tidak berlakunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo mengatakan, sistem tersebut berbentuk aplikasi yang bisa diakses oleh warga. Aplikasi tadi telah disetujui dan dibuat oleh pemerintah pusat untuk memudahkan warga dalam pelayanan pertanahan.
"Kedepan IMB akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berbeda dengan IMB yang sifatnya rijid dan tinggi. PGB lebih fleksibel untuk diperoleh," ujar Widodo, Rabu (23/11)
Menurut Widodo, PBG bisa menuntaskan permasalahan yang sering kali ditemui dalam pengurusan IMB seperti soal IMB sementara, IMB relaksasi, bangunan existing, atau yang mendahului IMB. Berbagai keuntungan bisa didapatkan baik bagi warga dan pemerintah. Salah satunya semakin banyak bangunan yang direnovasi maka lapangan pekerjaan bagi tukang atau kuli bangunan semakin terbuka lebar.
"Dampak dari PBG setiap tanah yang jelas suratnya akan mendapatkan PBG. Sehingga mobilitas perpindahan tangan atau kepemilikan akan mudah. Apalagi terkait dengan finance dengan perbankan," jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi pemerintah daerah, aplikasi SIMBG semakin mudah membantu mengurus perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan. Hal tersebut berdampak terhadap peningkatan pajak atas jual beli tanah dan bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
"BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak," tandasnya.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan