Sosialisasi-Peraturan-KPU-di-Jaksel-Resmi-Dibuka

Jakarta - Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 dan 8 tahun 2022 untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), resmi dibuka oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan Edi Sumantri, di Royal Kuningan Hotel, Setiabudi, Kamis (17/11).

Sosialisasi diikuti oleh seluruh Kecamatan se- Jakarta Selatan, serta berbagai Suku Dinas seperti Kesehatan, Pendidikan, dan Kesbangpol. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi, Edi menekankan, dibutuhkan sumber daya manusia yang akan menjadi panitia penyelenggara Pemilu dan data Pemilih Pemilu, agar penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman.

"Memasuki masa penyelenggaraan pemilu 2024, salah satu hal pokok yang harus segera dibentuk adalah Badan Adhoc. Badan Adhoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan," ujarnya. 

Edi menuturkan, Badan Adhoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan, mempunyai peran penting untuk demokrasi untuk mengawal kualitas demokrasi. Karena Badan Adhoc membantu hal Kepemiluan baik di tingkat kecamatan, Kelurahan Pemungutan Suara maupun Tempat (TPS). 

"Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengetahui update data pemilih dan pemahaman sistem informasi data pemilih, serta memahami lebih lanjut terkait pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024, untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan merekrut warga Jakarta Selatan untuk ikut dalam pesta demokrasi.

"Perekrutan yang akan kami lakukan di antaranya anggota PPK,PPS, Antarlih, KPPS. Per kecamatan PPK dibutuhkan lima orang, berarti dikali 10 menjadi 50 orang. PPS dibutuhkan tiga orang per Kelurahan dikalikan 65 menjadi 195, total 245 petugas PPK dan PPS yang harus direkrut di Jakarta Selatan," ungkapnya. 

Agus menjabarkan, salah satu persyaratan mutlak di antaranya adalah warga Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, ada juga syarat seperti sehat jasmani, bisa baca tulis, menguasai IT. 

"Kami juga butuh tokoh masyarakat agar bisa mengayomi dan minimal berusia 17 tahun serta pendaftaran melalui online," tandasnya.


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan