Penunggak-Pajak-di-Kebayoran-Baru-Dipasangi-Stiker

Suku Badan (Suban) Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Kebayoran Baru memasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah objek pajak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, melibatkan TNI, Polri, jajaran Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Kepala Pendapatan Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Indra Satria, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, juga Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

“Pemasangan stiker penunggak pajak ini merupakan langkah awal penindakan kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya,” ujarnya.

Ia menerangkan, kegiatan penempelan stiker Penunggak Pajak ini akan berlangsung sejak 2 hingga 5 September 2024. 

“Pada hari Senin, 2 September 2024 dilakukan di dua Kelurahan yaitu Kelurahan Senayan dan Rawa Barat dengan total 12 objek yang telah dipasang stiker penunggak pajak. Untuk wilayah Kecamatan Kebayoran Baru total keseluruhan direncanakan ada 42 obyek pajak yang akan ditempelkan striker penunggak pajak," tuturnya.

Indra menuturkan, tujuan penempelan stiker ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, sehingga dapat menggugah kesadaran wajib pajak yang lainnya untuk taat membayarkan pajaknya guna pembangunan di Jakarta.

"Harapannya dengan dilakukan penempelan ini tentu akan membuat efek jera bagi pagi penunggak pajak sehingga kedepannya wajib pajak bisa langsung membayar kewajibannya,"  tandasnya.