Penetapan-Lokasi-Pembangunan-Untuk-Normalisasi-Kali-Ciliwung-di-Kelurahan-Pengadegan

Berdasarkan Keputusan Gubernur 305 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 11 April 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut:


Peta Lokasi Pembangunan

Peta Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana terlampir.


B.   Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

Maksud dari Normalisasi Kali Ciliwung, adalah:

1.    Mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Ciliwung yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil warga di pinggir Kali Ciliwung.

2.    Menyediakan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalian banjir serta ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.

Tujuan Normalisasi Kali Ciliwung, adalah :

1.    Tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal.

2.    Tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.

 

C.     Letak Dan Luas Tanah Lokasi Rencana Pembangunan

Rencana Pembangunan Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluas ±13.101 m(lebih kurang tigbelas ribu seratus satu meter persegi).


D. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 175 hari kerja. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah selama 3 (tiga) tahun sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.

 

E. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah ±36 (lebih kurang tiga puluh enam) bulan sejak dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Demikian Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30     (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.