
Berdasarkan Keputusan Gubernur 305 Tahun 2025
tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di
Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan
sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 11 April 2025, dengan ini
disampaikan sebagai berikut:
Peta Lokasi Pembangunan
Peta Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Normalisasi
Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana terlampir.
B. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan
Maksud dari
Normalisasi Kali Ciliwung, adalah:
1. Mereduksi dampak
terjadinya luapan air Kali Ciliwung yang dapat menimbulkan kerugian materiil
dan immateriil warga di pinggir Kali Ciliwung.
2. Menyediakan infrastruktur
(sarana dan prasarana) pengendalian
banjir serta ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
Tujuan
Normalisasi Kali Ciliwung, adalah :
1. Tersedianya infrastruktur
pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal.
2. Tersedianya infrastruktur
pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong
dan sarana ruang interaksi
sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
C. Letak Dan Luas
Tanah Lokasi Rencana Pembangunan
Rencana Pembangunan
Untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan
Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, seluas ±13.101 m2 (lebih kurang
tiga belas ribu seratus satu meter persegi).
D. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Perkiraan jangka waktu
pelaksanaan Pengadaan Tanah diharapkan
selesai dalam kurang lebih 175 hari kerja.
Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat
dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah selama 3 (tiga) tahun sesuai
waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.
E. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan
Perkiraan jangka waktu
pelaksanaan pembangunan adalah ±36 (lebih kurang
tiga puluh enam) bulan sejak dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Demikian
Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat
Pihak yang Keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.