Kelurahan-Cikoko-Deklarasi-ODF

Jakarta - Kelurahan Cikoko dideklarasikan sebagai wilayah yang sudah Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Deklarasi tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat penghargaan Deklarasi ODF kepada Kelurahan Cikoko di Hotel Grand Zurich, Rabu (25/1).

Penghargaan Deklarasi ODF dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan Edi Sumantri.

Dalam kesempatan ini, Edi Sumantri mengucapkan selamat kepada Kelurahan Cikoko yang sudah ODF, serta berproses dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

"Kelurahan Cikoko diharapkan siap berkomitmen dan mendukung pelaksanaan kegiatan STBM ini dalam rangka mengajak masyarakat, dan memberdayakan semua, agar tidak Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta gerakan masyarakat untuk hidup sehat," tuturnya. 

Sementara Lurah Cikoko Fitrianti menyampaikan, upaya mencapai ODF ini sudah dilaksanakan sejak 2018. Saat itu, dilakukan verifikasi oleh Puskesmas Kelurahan Cikoko dengan hasil masih ada yang buang air besar sembarangan.

Namun, setelah melalui dua tahap yaitu pertama melalui melalui CSR PAL Jaya melalui STBM Komunal, dan kedua individu bantuan dari SDA, serta CSR PT Zurich, Kelurahan Cikoko berhasil mencapai ODF karena warga sudah dibuatkan septi tank komunal.

“Hari ini kami deklarasi ODF, dan alhamdulilah telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Per hari ini Kelurahan Cikoko sudah dipastikan tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan,” tandasnya.

Diketahui, dalam rangka mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, dan memutus rantai penularan penyakit, maka perlu dilaksanakannya program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

STBM didasarkan adanya lima pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.

Kelurahan Cikoko sudah melewati tahapan proses STBM, yaitu sosialisasi, pemicuan serta penggalangan komitmen, dan verifikasi. Sehingga telah dinyatakan benar-benar bahwa masyarakat di kelurahan Cikoko sudah tidak ada lagi yang Buang Air Besar Sembarangan ke kali. 


Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan