Kecamatan-Jagakarsa-Berikan-Pelayanan-Penitipan-Kendaraan-Bermotor

Jakarta Selatan - Kecamatan Jagakarsa memberikan pelayanan penitipan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bagi warga yang akan mudik, di Kantor Kecamatan Jagakarsa dan di kantor kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Rabu (26/3). 

Camat Jagakarsa, Santoso, mengatakan, diberikannya pelayanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kecamatan dan kelurahan bagi warga yang mudik, merupakan tindaklanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. 

"Kami kecamatan Jagakarsa sudah menyiapkan sarana dan prasarana serta SDM-nya. Untuk kapasitas area yang digunakan dapat menampung 24 mobil dan 50 motor dengan catatan kami, tidak mengurangi hak warga yang masih melaksanakan kegiatan di kantor kecamatan ini," ujarnya. 

Santoso menambahkan, petugas dari Satpol PP, Dishub, PJLP Kecamatan, kurang lebih enam personel dan mungkin juga akan melibatkan pramuka juga akan disiagakan setiap hari 1x24 jam. “Kegiatan ini berlangsung mulai 27 Maret sampai 7 April atau selesainya libur nasional,” ucapnya. 

Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga yang mau menitipkan kendaraan yaitu, fotocopy identitas seperti KTP, SIM serta identitas kendaraan berupa fotocopy STNK dan kemudian akan diminta foto bareng beserta dengan unitnya. Selanjutnya pemilik kendaraan akan diminta nomor kontaknya. 

"Ada enam kelurahan di Kecamatan Jagakarsa dan semuanya siap untuk menjadi tempat penitipan kendaraan. Program ini 100 persen gratis, jadi semua petugas sudah saya ingatkan untuk tidak memungut biaya dan apabila ada petugas yang meminta bayaran nanti akan kami tindak," tuturnya.