Jakarta Selatan – Kali Ciliwung yang melintasi Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran dinormalisasi.
Maksud dari normalisasi Kali Ciliwung adalah mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Ciliwung yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil warga di pinggir Kali Ciliwung. Serta menyediakan infrastruktur (sarana dan prasarana) pengendalian banjir dan ruang terbuka sebagai ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
Sementara tujuan dari normalisasi tersebut yaitu tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Ciliwung sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal. Kemudian tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Ciliwung.
Kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan seluas 13.101 meter persegi dan di Kelurahan Rawajati seluas 51.694 meter persegi. Dengan begitu total luas kebutuhan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di dua kelurahan tersebut mencapai 64.795 meter persegi.
Pengadaan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan dan Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dibagi dalam empat tahap yaitu Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan hasil.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam waktu kurang lebih 175 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan. Kemudian perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 36 bulan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.