Bangunan-Langgar-Izin-Ditertibkan-di-Jalan-Hang-Lekir-II

Jakarta Selatan - Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan bangunan yang melanggar izin, di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009 RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Rabu (26/3). Total 70 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.

Kepala Sudin Citata Jaksel, Widodo Suprayitno mengatakan, sebelum penertiban bangunan permanen dengan empat lantai tersebut dilakukan, pemilik sudah buat surat pernyataan untuk melakukan bongkar sendiri, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk melakukannya.

Ia menyampaikan, bangunan dengan empat lantai tersebut berdiri tidak sesuai dengan izin karena melanggar garis sempadan bangunan, jarak bebas belakang dan kiri kanan.

“Jadi dengan dibongkarnya bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan dan ini juga untuk pembelajaran kita semua," katanya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.