Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang Yustisi yang dibawahi komando Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Jumat (5/5). Sidang yang diketuai oleh hakim H.Ridwan itu, dihadiri oleh 55 pelanggar dari 90 pelanggar yang ditangkap oleh Satpol PP dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2017 lalu.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pelanggar sidang yang ditangkap itu tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Untuk pelanggar terbanyak, lanjut Ujang, didominasi oleh Pelanggar Kaki Lima (PKL) dengan total 78 pelanggar.
"12 lagi pelanggar penjual minuman keras (miras)," katanya.
Ujang menjelaskan, ada variasi di dalam setiap denda. Tetapi, denda minimal bagi PKL dimulai dari 100 ribu sampai dengan 300 ribu. Sementara untuk pelanggar penjual miras minimal denda mulai dari 500 ribu sampai 700 ribu.
"Untuk total denda keseluruhan mencapai Rp 10.950.000," jelasnya.
Terkait dengan pelanggar yang tidak hadir dalam sidang, Ujang menuturkan hakim tetap memutuskan denda kepada mereka sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.
Selain denda, Ujang mengatakan, pihaknya juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) para PKL, sebagai bentuk peringatan apabila di kemudian hari masih kembali menjajakan dagangannya.
"Kali ini kita kembalikan barang dagangannya kecuali miras. Tetapi jika di lain waktu masih kita temukan kembali, barang dagangannya kita sita," tegasnya. (KIP JS)