65-warga-keljagakarsa-tidak-punya-identitas-dijaring

Untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar, di kelurahan Jagakarsa di RW 07 meliputi RT. 01, RT 06, RT 08, RT 09 dan RT 12, Kamis (10/5)

 Hasilnya, sebanyak 65 orang terjaring dalam OYK kali inidan disidang 56 serta 9 dikembalikan karena BAP dapat menunjukan dukumen. Mereka langsung sidang ditempat dengan denda Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu dan hakim yang menyidangkan Moh Razzad,SH, Jaksa Lina Mahani, SH selanjutnya diharuskan mengurus surat keterangan domisili sementara di kelurahan setempat. Sedangkan jumlah denda yang diperoleh dari pelaksanaan OYK sebesar Rp 1.450.000,-..

 

Puluhan orang yang terjaring karena kedapatan tidak memiliki KTP DKI Jakarta serta surat identitas lainnya. 65 orang itu dijaring dari RW 07 kelurahan Jagakarsa ,. petugas yang dikerahkan sebanyak 60 petugas terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Imigrasi, Sudin Dukcapil, serta Satpol PP.

 Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jaksel Warisih, mengatakan ada sekitar 56 orang dan disidang oleh hakim, dalam operasi yustisi kependudukan ini difokuskan pada rumah kos-kosan dan kontrakan.yang berada di sekitar RW 07 kelurahan Jagakarsa.

 Diakuinya, kegiatan operasi yustisi tak lepas dari peranan pengurus RT dan RW yang berada di wilayah Jakarta Selatan karena kehadiran pendatang baru diwilayahnya tentunya tak lepas dari pemantauan dan pengamatan di lapangan,”ujar Warisih.

 Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor mengatakan untuk membuat efek jera para pendatang baru yang tidak mendaftarkan diri dilingkungan tempat tinggalnya, maka Pemkot Jakarta Selatan mengadakan operasi yustisi kependudukan yang akan dilakukan secara berkesinambungan. Untuk tahun ini Pemkot Jakarta selatan akan mengadakan OYK sebanyak enam kali yang dimulai di Kelurahan Jagakarsa, Pejaten Barat, Gandaria Utara, Pela Mampang, Petukangan Utara dan Cipulir.