52-pkl-mengganggu-ketertiban-umum-dibongkar

Sebanyak 52 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Kebayoran Lama dibongkar. Di dua kelurahan yakni di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Grogol Utara dan Jalan Nyak Arief Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, karena keberadaannya mengganggu ketertiban umum berada di fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air.

Sejumlah pedagang yang ditertibkan merupakan pedagang rokok, velek, warteg, dan tanaman hias. Tidak ada perlawanan berarti dari pedagang yang tekena penertiban. Mereka  ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri sebanyak 100 petugas.

Camat Kebayoran Lama, Budi Wibowo, mengatakan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada para pedagang. Namun para PKL tetap membandel, sehingga terpaksa lapaknya dibongkar paksa petugas.

""Kita sudah berikan surat dan waktu agar mereka membongkar sendiri, tapi sampai batas yang ditentukan mereka tetap membandel. Jadi terpaksa kita bongkar,"" kata Budi, di sela-sela pembongkaran, Selasa (8/3).

Budi tegaskan dari 52 PKL yang ditertibkan, 33 PKL di antaranya berada di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Grogol Utara. Sementara 19 PKL sisanya berada di Jalan Nyak Arief Kelurahan Grogol Selatan. Untuk mengangkut sampah hasil penertiban, pihaknya juga mengerahkan dua truk sampah. ""Semuanya kita angkut. Mereka bisa ambil dagangan lagi, tetapi dengan syarat tidak akan kembali berjualan di lokasi yang sana,"" tegasnya.

Namun, untuk bangunan milik pedagang batu alam pihaknya belum bisa menertibkannya saat ini. Pedagang juga telah diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. ""Jika kita yang bongkar memakan biaya yang besar. Kita beri waktu lagi agar mereka membongkar sendiri,” terangnya.