26-pkl-terjaring-perda-ketertiban-umum

Pemkot Jakarta Selatan gelar Operasi penertiban PKL di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Petang hingga pagi sebanyak 26 orang PKL yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jl Raya Ragunan, Fatmawati dan Pasar Minggu, terjaring.
""

Pagi ini kita melakukan Operasi Yustisi terhadap pelanggar Perda Ketertiban Umum  (Perda Nomor 8 Tahun 2007) . Ini kelanjutan dari program normalisasi kita yang banyak sekali PKL dan menyebabkan kemacetan jaln yang  luar biasa,"" ujar Wakil Walikota Jakarta Selatan Rustam Effendi didaping Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto di Kantor Lurah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).

Sejak penertiban PKL sudah diperintahkan untuk pindah ke lokasi binaan dan kawasan PD Pasar Jaya yang telah disiapkan untuk mereka. Tapi masih ada yang membandel dagang di jalan dan trotoar, makanya hari ini kita akan lakukan law enforcement, kita tangkap dan kita sidangkan untuk tindak pidana ringan,""ujarnya.

Sebanyak 26 orang PKL yang melanggar dihadirkan pada sidang siang ini. Walaupun mereka adalah PKL yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar Minggu dan memiliki KTP Jakarta, mereka tetap dikenai hukuman tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan atau denda sebesar Rp 100 ribu dan biaya sidang Rp 1000,-karena melanggar ketertiban. Ini sebagai efek jera pada pedagang agar ke depan tidak mengulangi lagi,”tandasnya.

Rustam berjanji, pemerintah daerah Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satpol PP Jakarta Selatan  akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ada PKL yang membandel untuk berjualan di sepanjang badan jalan dan trotoar.