Sebanyak 1.776 makam yang berada di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanahkusir, Jakata Selatan akan direlokasi paska lebaran nanti. Relokasi dilakukan terkait proyek normalisasi Kali Pesanggrahan oleh Pememerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Setelah didata, makam yang terkena proyek normalisasi Kali Pesanggrahan di sisi utara sebanyak 798 makam, dan sisi selatan ada 978 makam. Jadi jumlahnya sebanyak 1.776 makam,"" kata Eddy Supriyatna, Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Selatan, Minggu (29/7).
Eddy mengatakan, sosialisasi kepada masing-masing keluarga sudah dilakukan. Sosialiasi juga dilakukan dengan melakukannya di media, maupun melalui spanduk-spanduk yang dipasang diarea yang akan terkena proyek tersebut. Kalau untuk sosialisasi sebenarnya kewenangan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, kalau kita paling hanya sosialiasi ke para pembersih makam yang memang disewa oleh keluarga,"" ujarnya.
Dikatakan Eddy, pihaknya memang belum mengetahui secara pasti kapan relokasi makam dilakukan. Namun yang pasti, proyek akan dimulai setelah lebaran nanti. ""Karena yang memastikan relokasi nantinya adalah pihak yang menangani proyek, sebelah selatan PT Pembangunan Jaya dan utara Wika. Kita hanya membantu memfasilitasi,"" ucapnya.
Nantinya, kata Eddy, ahli waris tidak akan dikenakan biaya pemindahan. Semua biaya ditanggung oleh pihak kontraktor. ""Untuk pembongkaran makam dan pemindahan selama masih di Jakarta biayanya ditanggung semua. Ahli waris hanya membayar retribusi makam seperti biasa untuk blok AA I Rp 100 ribu, AA II Rp 80 ribu, A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu. Tapi sampai sekarang sudah ada 91 makam yang sudah dipindahkan sendiri oleh ahliwaris,"" tambahnya.
Luas lahan di TPU Tanah Kusir yang terkena proyek normalisasi Kali Pesanggrahan sekitar 9.768 meter persegi. ""Asumsinya 1 makam plus fasilitas luasnya 5,5 meter persegi. Kalau keluarga mau mengurus langsung diharapkan langsung ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman atau Sudin Pemakaman Jaksel jangan melalui calo,""tegas Eddy.