17-lapak-pedagang-kaki-lima-di-widya-candra-dibongkar

Sebanyak 17 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Widya Chandra IV Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP Jakarta Selatan. Namun, pembongkaran ini mengundang protes dari para pemilik lapak, pasalnya pembongkaran lapak yang berada di Jalan Widya Candra IV dilakukan dengan paksa oleh aparat Satpol PP, sedangkan 80 lapak lainnya yang berada disalah satu milik seorang jendral di jl. Widya Candra III No.15 dibongkar sendiri yang terkesan ogah-ogahan, meskipun bangunan itu telah disegel karena tidak sesuai peruntukkan.  

Padahal, kita juga ingin melakukan pembongkaran sendiri. Namun petugas tiba-tiba datang dan langsung mengbongkar, bahkan barang-barang milik saya masih banyak dan belum dikeluarkan,”kata Lestari seorang pedagang.

Kita sudah bilang mau membongkarnya sendiri, tapi tiba-tiba petugas datang dan langsung membongkar paksa. Barang-barang saja belum sempat di keluarkan,"" jelas pedagang makanan ini di sela-sela pembongkaran, Kamis (18/2).

Sejumlah pedagang juga menyesalkan adanya pembongkaran yang tidak merata itu. Terlebih, lokasi berdagang 80 PKL yang tidak dibongkar itu, sebelumnya juga telah disegel oleh petugas. Yang disegel kan yang di sana, kenapa punya kami yang dibongkar dulu. Kalau mau bongkar yang adil dong,"" teriak salah satu pedagang.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Bambang Budi Wibowo, mengatakan awalnya kami akan membongkar PKL yang berada di Widya Candra III, setelah membongkar lapak di Widya Candra IV, kita menunggu ini selesai dulu. Setelah itu kita akan mulai melakukan pembongkaran lapak PKL dirumah tersebut,”ujarnya

Menurut Bambang pihaknya tetap membiarkan pemilik rumah membongkar sendiri bangunannya, tapi kita tetap disini memantau hingga mereka selesai membongkar sendiri,”kata Bambang yang menerjunkan sedikitnya 200 personil gabungan ke lokasi itu.

Sebelumnya wilayah usaha PKL di Widya Candra III ini telah disegel Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Rabu (10/2) lalu. Penyegelan telah sesuai dengan SK Gubernur No.1068 tahun 1997.